Tak Perlu Tes Covid-19 Atau Antigen Saat Perjalanan Jika Vaksinasi Lengkap - Berita Terkini
BEKASI - Satuan Tugas( Satgas) Penindakan Covid- 19 menerbitkan Pesan Edaran No 18 Tahun 2022 tentang Syarat Perjalanan Orang Dalam Negara pada Masa Pandemi Covid- 19.
SE tersebut ditandatangani oleh Kepala Tubuh Nasional Penanggulangan Bencana( BNPB) sekalian Pimpinan Satgas Penindakan Covid- 19 Letjen Tentara Nasional Indonesia(TNI) Suharyanto pada 18 Mei 2022.
Dalam ketentuan baru ini disebutkan kalau pelaku perjalanan dalam negeri( PPDN) yang sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua serta ketiga( booster) tidak harus menampilkan hasil negatif uji RT- PCR ataupun rapid test antigen.
Syarat ini belaku untuk pengguna moda transportasi udara, laut, darat, baik kendaraan pribadi ataupun umum. Setelah itu, penumpang kereta api antarkota dari serta ke wilayah di segala Indonesia.
Sedangkan itu, PPDN yang sudah memperoleh vaksinasi dosis awal harus menampilkan hasil negatif rapid uji antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam ataupun hasil negatif uji RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam saat sebelum keberangkatan selaku ketentuan perjalanan.
Baca Juga : Protokol Kesehatan Yang Wajib Di Lakukan Saat Di Lingkungan Sekolah
Setelah itu, PPDN dengan keadaan kesehatan khusus ataupun penyakit komorbid yang menimbulkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi harus menampilkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam ataupun hasil negatif uji RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam saat sebelum keberangkatan.
Tidak hanya itu, PPDN tersebut harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang melaporkan kalau yang bersangkutan belum serta/ ataupun tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid- 19. Berikutnya, PPDN dengan umur di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi serta tidak harus membuktikan hasil negatif uji RT- PCR ataupun rapid test antigen.
Tetapi, mereka harus melaksanakan perjalanan dengan pasangan perjalanan yang sudah penuhi syarat vaksinasi serta pengecekan Covid- 19 dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam SE tersebut pula diatur kalau khusus perjalanan teratur dengan moda transportasi darat memakai kendaraan pribadi ataupun umum serta kereta api dalam satu daerah/ kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
Baca Juga : Pak Jokowi Mengizinkan Masyarakat Membuka Masker Saat Di Ruangan Terbuka
Persyaratan perjalanan pula tidak berlaku buat moda transportasi perintis, tercantum di daerah perbatasan, wilayah 3T( tertinggal, terdepan, terluar), serta pelayaran terbatas cocok dengan keadaan wilayah masing- masing.
Terakhir, tiap operator moda transportasi diharuskan memakai aplikasi PeduliLindungi buat mengecek persyaratan perjalanan pada tiap PPDN.
Komentar
Posting Komentar